Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disampaikan kepada: a. pemohon; dan/atau b. kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan. (2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. laman resmi Kementerian; b. laman resmi kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; c. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau d. surat elektronik. (3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh pemohon kepada kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk proses lebih lanjut permohonan Fasilitas Diplomatik.
Koreksi Anda