Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyampaian nota diplomatik permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui: a. laman resmi Kementerian; b. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau c. surat elektronik.
Koreksi Anda