Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang secara teknis memiliki kewenangan mengatur urusan yang berkaitan dengan Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Fasilitas Diplomatik bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Organisasi Internasional, dan Konsul Kehormatan harus disertai Kartu Identitas.
Koreksi Anda