Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui nota diplomatik. (2) Nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
Koreksi Anda