Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Diplomatik diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan atau orang kepada Menteri. (2) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat diajukan oleh: a. Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan sebagai perwakilan diplomatik; atau b. Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan sebagai perwakilan konsuler. (3) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Organisasi Internasional dan Pejabat Organisasi Internasional dapat diajukan oleh Organisasi Internasional. (4) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing dapat diajukan oleh: a. Perwakilan Negara Asing; b. Organisasi Internasional; atau c. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (5) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Konsul Kehormatan dapat diajukan oleh negara pengirim melalui: a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; atau b. perwakilan negara pengirim yang diakreditasikan untuk INDONESIA.
Koreksi Anda