Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk melaksanakan fungsi koordinasi di bidang pemberian Fasilitas Diplomatik.
Koreksi Anda