Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan penggunaan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang secara teknis memiliki kewenangan mengatur urusan yang berkaitan dengan jenis Fasilitas Diplomatik. (2) Hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meninjau pemberian Fasilitas Diplomatik.
Koreksi Anda