Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain koordinasi dalam memproses permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pejabat yang Ditunjuk melakukan koordinasi dengan: a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan b. kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah untuk memutakhirkan dan menyelaraskan informasi mengenai Fasilitas Diplomatik yang diterima oleh Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan Fasilitas Diplomatik yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai basis data Asas Resiprokal dalam bentuk sistem informasi.
Koreksi Anda