Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Organisasi Internasional berakhir masa tugasnya di INDONESIA, Kartu Identitas Pejabat dan anggota keluarganya harus dikembalikan ke Kementerian bersamaan dengan pemberitahuan kepindahan yang bersangkutan.
(2) Pengembalian Kartu Identitas Konsul Kehormatan ke Kementerian harus dilakukan pada saat berakhirnya masa tugasnya di INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kartu Identitas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
