Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Kementerian menerbitkan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) berdasarkan permohonan.
(2) Jenis Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai jenis izin tinggal dan/atau penugasan Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Organisasi Internasional, dan anggota keluarga yang dimohonkan.
(3) Jenis Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kartu Identitas diplomatik;
b. Kartu Identitas konsuler;
c. Kartu Identitas dinas;
d. Kartu Identitas Organisasi Internasional;
e. Kartu Identitas Konsul Kehormatan; dan
f. Kartu Identitas staf tertentu lainnya.
(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Kartu Identitas bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Organisasi Internasional, dan anggota keluarga dapat diberikan berbeda dari jenis izin tinggalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Kementerian menerbitkan Kartu Identitas bagi Konsul Kehormatan berdasarkan Surat Tauliah.
Koreksi Anda
