Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Diplomatik hanya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan hubungan diplomatik dan konsuler serta misi khusus negara pengirim dan Organisasi Internasional dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda