Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada badan dan orang.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perwakilan Negara Asing; dan
b. Organisasi Internasional.
(3) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Perwakilan Negara Asing;
b. Pejabat Organisasi Internasional; dan
c. pihak-pihak tertentu.
(4) Pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Tamu Negara;
b. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing; dan
c. Konsul Kehormatan.
Koreksi Anda
