Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dan kinerja Badan Penyelenggara paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian dapat melibatkan - - kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda