Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara bertanggung jawab dalam pelaksanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. (2) Badan Penyelenggara menyusun pedoman pelaksanaan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga melalui mekanisme Asuransi Kesehatan dengan melibatkan Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Penyelenggara setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda