Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan dalam hal kondisi wabah dan keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi: a. pemeriksaan skrining; b. pemeriksaan diagnostik; dan/atau c. pengobatan. (2) Peningkatan manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, tetap diberikan pada kondisi wabah dan keadaan luar biasa. (3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang tidak dijamin oleh program lain.
Koreksi Anda