Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Repatriasi atau pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf k diberikan dalam hal pimpinan Perwakilan dan/atau Keluarga meninggal dunia di luar negeri. (2) Repatriasi atau pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemulangan jenazah ke INDONESIA. (3) Repatriasi atau pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya pengurusan jenazah dan biaya transportasi bagi 1 (satu) orang Keluarga atau pihak yang ditunjuk.
Koreksi Anda