Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan pelayanan kesehatan setelah sakit (home care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h berdasarkan indikasi medis. (2) Home care sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal terdapat keterbatasan kondisi medis dalam mengakses layanan kesehatan, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesai perawatan rumah sakit.
Koreksi Anda