Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan di negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan di luar Negara Penerima termasuk di INDONESIA. (2) Pelayanan kesehatan di negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal: a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima tidak memadai; atau b. keadaan gawat darurat. (3) Dalam hal pimpinan Perwakilan beserta Keluarga berada di INDONESIA, pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di INDONESIA atau di Negara Penerima.
Koreksi Anda