Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi: a. pelayanan kesehatan di Negara Penerima; b. pelayanan kesehatan di negara lain; c. evakuasi medis; d. repatriasi atau pemulangan jenazah; dan e. pelayanan kesehatan dalam kondisi wabah dan kejadian luar biasa sepanjang tidak dijamin oleh program lain. (2) Manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan indikasi medis. (3) Khusus repatriasi atau pemulangan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga dapat diberikan tanpa indikasi medis. - -
Koreksi Anda