Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pimpinan Perwakilan diberhentikan dari jabatannya, yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian dari jabatan sesuai dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda