Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan Pegawai Lainnya berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada satuan organisasi di Kementerian Luar Negeri.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
4. Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
5. Capaian Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan pegawai selama periode tertentu.
6. Laporan Kinerja Pegawai adalah laporan capaian yang dilakukan oleh setiap Pegawai dan sejalan dengan
capaian kinerja organisasi yang dibuat selama periode tertentu dan digunakan sebagai salah satu dasar pemberian Tunjangan Kinerja.
7. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan ketrampilan baik di dalam maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu yang pembiayaan studinya diberikan oleh lembaga/negara yang mendanai pelaksanaan Tugas Belajar dan tidak mengikat kecuali pendidikan kedinasan.
8. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat permohonan izin/pemberitahuan, serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
9. Unit Kerja adalah unit jabatan pimpinan tinggi pratama di Kementerian Luar Negeri.
10. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada Organisasi Internasional.
11. Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
13. Wakil Menteri adalah wakil menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(1) Pegawai dikenakan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan ketentuan:
a. tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a sebesar 50% (lima puluh persen) per bulan;
b. membuat Laporan Kinerja Pegawai dengan Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf b:
1. sebutan atau predikat kurang memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) ≤ x < angka 70 (tujuh puluh), sebesar 15% (lima belas persen);
atau
2. sebutan atau predikat sangat kurang, memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh) sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c. tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, sebesar 2,3% (dua koma tiga persen) per hari;
d. tidak berada di tempat tugas ketika jam kerja tanpa alasan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d yang disertai dengan laporan pengaduan secara tertulis dari atasan langsung, sebesar 1% (satu persen) per hari;
e. tidak mengganti waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, sebesar 0,3% (nol koma tiga persen);
f. terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan:
1. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) untuk setiap kali terlambat;
2. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,6% (nol koma enam persen) untuk setiap kali terlambat;
3. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) untuk setiap kali terlambat;
atau
4. dalam rentang waktu ≥ 91 (sembilan puluh satu) menit, sebesar 1,15% (satu koma satu lima persen) untuk setiap kali terlambat;
g. pulang kerja sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan:
1. dalam rentang waktu 1 (satu) menit sampai dengan 31 (tiga puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
2. dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) menit sampai dengan 61 (enam puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,6% (nol koma enam persen)
untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
3. dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) menit sampai dengan 91 (sembilan puluh satu) menit, dipotong sebesar 0,9% (nol koma sembilan persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya; atau
4. dalam rentang waktu ≥ 91 (sembilan puluh satu) menit, sebesar 1,15% (satu koma satu lima persen) untuk setiap kali pulang kerja sebelum waktunya;
h. tidak masuk kerja karena cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf h yang disertai dengan surat persetujuan cuti dari atasan langsung, sebesar 0% (nol persen) per hari kerja;
i. tidak masuk kerja karena cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i yang disertai dengan surat persetujuan cuti dari atasan langsung, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebagai berikut:
1. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
3. sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen);
j. tidak masuk kerja karena cuti sakit lebih dari 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j yang disertai dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan, sebesar 0% (nol persen);
2. sakit selama lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong sebesar 1,9% (satu koma sembilan persen) per hari; atau
3. sakit selama lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan sebesar 4% (empat persen) per hari;
k. tidak masuk kerja karena cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf k dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak pertama sampai dengan kedua, sebesar 0% (nol persen); atau
2. Pegawai yang melaksanakan cuti bersalin untuk persalinan anak ketiga dan seterusnya, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama, sebesar 40% (empat puluh persen);
b) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua, sebesar 70% (tujuh puluh persen); atau c) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga, sebesar 80% (delapan puluh persen);
l. tidak masuk kerja karena cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf l, sebesar 2,3% (dua koma tiga persen) per hari;
m. dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf m, dikenakan pemotongan tunjangan kinerja dengan ketentuan:
1. hukuman disiplin ringan:
a) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
b) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis;
atau
c) sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis;
2. hukuman disiplin sedang:
a) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 9 (sembilan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
atau c) sebesar 50% (lima puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
3. hukuman disiplin berat:
a) sebesar 85% (delapan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b) sebesar 90% (sembilan puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c) sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; atau d) sebesar 100% (seratus persen), jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, dan dapat mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian;
n. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf n dikenakan pemotongan dengan ketentuan:
1. Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebesar 20% (dua puluh persen) dari Kelas Jabatan terakhir yang diduduki;
2. Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 melakukan perpanjangan tugas belajar paling lama 1 (satu) tahun, sebesar 50% (lima puluh persen) dari kelas jabatan terakhir yang diduduki;
3. Dalam hal Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 melakukan perpanjangan tugas belajar dengan pengalihan status menjadi izin belajar, sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari kelas jabatan terakhir yang diduduki;
4. Pegawai tugas belajar yang telah habis batas waktu tugas belajarnya namun meninggalkan tugas untuk melanjutkan belajarnya tanpa perpanjangan atau izin belajar, tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung mulai pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas; atau
5. Pegawai yang meninggalkan tugas untuk belajar tetapi tidak mendapatkan surat keputusan tugas belajar, tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung mulai pegawai yang bersangkutan meninggalkan tugas.
(2) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m
angka 3 huruf d diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya diubah menjadi selain pemberhentian atau hukuman disiplinnya dibatalkan, maka tunjangan kinerja Pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan menerima keputusan untuk dapat melaksanakan tugas.
(3) Format laporan pengaduan secara tertulis dari atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.