Pasal 1
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 855), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.