Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. PyB atas persetujuan PPK menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi; b. PyB menyampaikan usulan Diplomat yang akan diangkat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PPK; dan c. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Diplomat ke dalam jenjang JFD ahli utama kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda