Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis organisasi.
Koreksi Anda
