Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut: a. Penetapan Angka Kredit terakhir; b. salinan keputusan jenjang JFD ahli madya; c. salinan keputusan pangkat dan golongan ruang terakhir; d. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. salinan keputusan pengangkatan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b; dan f. salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif minister atau salinan keputusan pengangkatan dalam Gelar Diplomatik Efektif duta besar.
Koreksi Anda