Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD ahli utama;
b. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai berikut:
1. kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh;
2. deputi wakil tetap Republik INDONESIA;
3. wakil kepala perwakilan diplomatik;
4. kuasa usaha tetap yang memimpin perwakilan diplomatik; atau
5. kepala perwakilan konsuler setingkat konsulat jenderal.
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama; dan
d. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda
