Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JFD ahli utama; b. pernah dan/atau sedang menduduki jabatan sebagai berikut: 1. kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan gelar jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; 2. deputi wakil tetap Republik INDONESIA; 3. wakil kepala perwakilan diplomatik; 4. kuasa usaha tetap yang memimpin perwakilan diplomatik; atau 5. kepala perwakilan konsuler setingkat konsulat jenderal. c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli utama; dan d. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda