Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat perpindahan.
(2) Jenjang jabatan bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan Angka Kredit pada jenjang JFD yang akan diduduki bagi PNS Kementerian yang diangkat dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Predikat Kinerja bagi PNS Kementerian yang diangkat ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada jenjang JFD yang akan diduduki.
Koreksi Anda
