Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusulan untuk pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD dalam Pasal 29 huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf j.
Koreksi Anda