Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain kepada: a. Diplomat yang bersangkutan; b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda