Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS Kementerian; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi pembina; e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; g. mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Diplomat; h. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang Diplomasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; i. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; dan j. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JFD ahli pertama dan JFD ahli muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JFD ahli madya. (2) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (3) PNS Kementerian dalam mengajukan permohonan pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan berkas usulan sebagai berikut: a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir; b. salinan keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir; c. salinan penilaian Predikat Kinerja 2 (dua) tahun terakhir; d. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai Diplomat; e. surat keterangan dari pimpinan Unit Organisasi setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyatakan bahwa PNS Kementerian bersangkutan telah memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang Diplomasi sesuai format huruf F sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya.
Koreksi Anda