Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan PNS Kementerian melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jenjang JFD yang lowong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda