Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilaksanakan bagi:
a. PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD;
dan
b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD.
Koreksi Anda
