Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilaksanakan bagi: a. PNS Kementerian yang pernah diangkat ke dalam JFD; dan b. PNS Kementerian yang belum pernah diangkat ke dalam JFD.
Koreksi Anda