Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas JFD yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi pada Unit Organisasi di Kementerian.
(2) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perpindahan dari JF lain ke dalam JFD; dan
b. perpindahan dari jabatan selain JF ke dalam JFD.
(3) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.
Koreksi Anda
