Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau JFD ahli madya; dan c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Diplomat melalui promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda dan ahli madya harus melampirkan berkas usulan sebagai berikut: a. salinan keputusan pangkat dan golongan terakhir; b. salinan keputusan jenjang jabatan terakhir; c. salinan Penetapan Angka Kredit terakhir; d. sertifikat hasil lulus Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang JFD ahli muda atau ahli madya; dan e. salinan penilaian Predikat kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Koreksi Anda