Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama ke dalam JFD dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan;
b. apabila persyaratan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) telah sesuai, PPK MENETAPKAN keputusan pengangkatan pertama ke dalam JFD; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pengangkatan pertama ke dalam JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat sebagai berikut:
a) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau b) pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Unit Organisasi jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi selain sekretariat jenderal;
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia dapat mendelegasikan kewenangan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b kepada pejabat administrasi.
Koreksi Anda
