Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS Kementerian;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi pembina;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara;
f. mengikuti dan lulus sekolah dinas luar negeri; dan
g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas:
a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. salinan sertifikat lulus sekolah dinas luar negeri;
c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS;
d. salinan keputusan pengangkatan PNS;
e. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; dan
f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kelengkapan berkas usulan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
Koreksi Anda
