Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS Kementerian ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS Kementerian; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah minimal sarjana pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian selaku instansi pembina; e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; f. mengikuti dan lulus sekolah dinas luar negeri; dan g. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan ke dalam JFD melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan berkas usulan yang terdiri atas: a. salinan ijazah pendidikan formal terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau salinan surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. salinan sertifikat lulus sekolah dinas luar negeri; c. salinan keputusan pengangkatan calon PNS; d. salinan keputusan pengangkatan PNS; e. salinan sertifikat TOEFL ITP dengan nilai paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau parameter lain yang setara dan/atau bahasa asing lainnya dengan parameter yang setara; dan f. salinan penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Kelengkapan berkas usulan pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia.
Koreksi Anda