Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian meliputi:
a. pengisian dalam jabatan;
b. pengembangan karier;
c. pengembangan kompetensi Diplomat;
d. manajemen talenta;
e. pemberhentian; dan/atau
f. pembinaan kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda
