Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Uji Kompetensi digunakan sebagai dasar dalam pembinaan kepegawaian meliputi: a. pengisian dalam jabatan; b. pengembangan karier; c. pengembangan kompetensi Diplomat; d. manajemen talenta; e. pemberhentian; dan/atau f. pembinaan kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda