Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh profil kompetensi Diplomat. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain; b. Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang jabatan; dan c. Uji Kompetensi pemetaan jabatan. (3) Profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. pengangkatan ke dalam JFD melalui perpindahan dari jabatan lain; b. pengangkatan ke dalam JFD melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan; dan c. pemetaan jabatan guna mengetahui pemenuhan standar kompetensi yang ditentukan pada jenjang JFD yang diduduki oleh Diplomat. (4) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Uji Kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. lulus sangat baik; b. lulus; dan c. tidak lulus. (5) Uji Kompetensi untuk pemetaan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan kategori hasil penilaian yang terdiri atas: a. sangat optimal; b. optimal; c. kurang optimal; dan d. tidak optimal. (6) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku bagi PNS Kementerian yang menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, atau JF lain. (7) Uji Kompetensi promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku bagi Diplomat yang akan menduduki jenjang jabatan setingkat lebih tinggi yang meliputi: a. kenaikan dalam jenjang JFD ahli muda; b. kenaikan dalam jenjang JFD ahli madya; dan c. kenaikan dalam jenjang JFD ahli utama. (8) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda