Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Diplomat harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang JFD yang diduduki.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi teknis setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a didasarkan atas kamus kompetensi teknis JFD.
(4) Standar Kompetensi manajerial dan Standar Kompetensi sosial kultural setiap jenjang JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus kompetensi teknis JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
