Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, PPK dapat memindahkan Diplomat ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
