Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki. (2) Pengangkatan kembali ke dalam JFD dari pemberhentian JFD dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d dan huruf e diberikan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit yang diperoleh dari konversi Predikat Kinerja selama menjalani pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
Koreksi Anda