Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diplomat yang telah diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam JFD, jika terdapat kebutuhan jabatan dengan ketentuan: a. telah diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian untuk Diplomat yang diberhentikan sementara; b. telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS Kementerian; c. telah selesai menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; d. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan negara selain Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; atau e. telah menyelesaikan tugas secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat.
Koreksi Anda