Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diplomat yang tidak memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi dengan tahapan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memberikan surat pemberitahuan kepada Diplomat yang memiliki hasil Uji Kompetensi pemetaan dengan predikat tidak optimal dan memberikan kesempatan dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan untuk memenuhi kompetensinya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi bagi Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat memenuhi Standar Kompetensi, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat yang akan diberhentikan dari JFD kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; dan d. dalam hal Diplomat yang telah diberi kesempatan untuk memenuhi Standar Kompetensi melalui Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat memenuhi Standar Kompetensi, Diplomat tidak diproses pemberhentian dari JFD. (2) Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memverifikasi dan memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK; c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum memberikan pertimbangan pemberhentian; d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2); e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD; f. Diplomat sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pemberhentian dari JFD kepada: 1. Diplomat yang bersangkutan; 2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); 3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan 4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda