Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Diplomat dengan Predikat Kinerja tahunan kurang atau sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a diberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menginventarisasi, meneliti, dan memeriksa daftar Diplomat yang memiliki predikat kinerja kurang atau sangat kurang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF memberikan surat pemberitahuan tentang kesempatan untuk memperbaiki kinerja Diplomat selama 6 (enam) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. dalam hal Diplomat tidak memperbaiki kinerjanya, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF melaksanakan Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dalam hal Diplomat tidak memenuhi standar kompetensi pada Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat yang akan
diberhentikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
dan
e. dalam hal Diplomat dapat memperbaiki kinerjanya sebagaimana dimaksud dalam huruf b atau memenuhi standar kompetensi pada Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Diplomat tidak diproses pemberhentian dari JFD.
(2) Pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF menyampaikan daftar Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia memverifikasi dan memvalidasi daftar Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. PyB melalui Tim Penilai memeriksa rekomendasi pemberhentian dari JFD sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebelum diterbitkan pertimbangan pemberhentian;
d. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(2);
e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat bertugas MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
f. Diplomat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan
penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda
