Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Pemberhentian Diplomat dari JFD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan ketentuan:
a. berdasarkan dokumen kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b sampai dengan huruf g, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang membawahi Diplomat MENETAPKAN Penetapan Angka Kredit untuk pemberhentian dari JFD;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
c. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda
