Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Pemberhentian dari JFD karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. Diplomat mengajukan permohonan pengunduran diri dari JFD secara tertulis kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
b. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meneruskan permohonan pengunduran diri Diplomat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pengunduran diri;
d. berdasarkan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari JFD kepada PyB dan/atau PPK;
e. PyB terlebih dahulu memeriksa permohonan pengunduran diri dari JFD sebelum memberikan pertimbangan pemberhentian;
f. usulan pemberhentian Diplomat disampaikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2);
g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menyampaikan salinan keputusan penetapan pemberhentian dari JFD kepada:
1. Diplomat yang bersangkutan;
2. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi keuangan; dan
4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan JF.
Koreksi Anda
