Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian PNS Kementerian dari JFD dilakukan berdasarkan: a. salinan persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi Diplomat yang mengundurkan diri; b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi Diplomat yang diberhentikan sementara sebagai PNS; c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi Diplomat yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. salinan keputusan tugas belajar bagi Diplomat yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan negara; f. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat; g. salinan keputusan pengangkatan ke dalam JF lain selain JFD; atau h. daftar Diplomat yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi Diplomat yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Koreksi Anda