Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
Pemberhentian PNS Kementerian dari JFD dilakukan berdasarkan:
a. salinan persetujuan pengunduran diri dari jabatan bagi Diplomat yang mengundurkan diri;
b. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi Diplomat yang diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi Diplomat yang menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. salinan keputusan tugas belajar bagi Diplomat yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan negara;
f. salinan keputusan pengangkatan ke dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat;
g. salinan keputusan pengangkatan ke dalam JF lain selain JFD; atau
h. daftar Diplomat yang akan diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan disertai dengan data dukung yang relevan secara tertulis bagi Diplomat yang tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Koreksi Anda
