Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengusul pemberhentian dari JFD dan pejabat pengusul pengangkatan kembali ke dalam JFD terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian jika Diplomat bertugas di Unit Organisasi selain sekretariat jenderal; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi Diplomat jika Diplomat bertugas pada Unit Organisasi sekretariat jenderal; atau c. Kepala Perwakilan jika Diplomat bertugas pada Perwakilan. (2) Usulan pemberhentian dari JFD dan usulan pengangkatan kembali ke dalam JFD disampaikan oleh: a. PPK kepada PRESIDEN bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD ahli utama; dan b. PyB kepada PPK bagi PNS Kementerian yang menduduki JFD selain JFD ahli utama.
Koreksi Anda