Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Diplomat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas yang tidak dapat dirangkap oleh Diplomat; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan bagi JFD yang menduduki jabatan negara sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
(3) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JFD.
(4) Diplomat yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan pertimbangan dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(5) Diplomat yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan jenjangnya sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JFD terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan JFD.
(6) Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diangkat kembali dalam JFD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
