Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat
Teks Saat Ini
(1) Diplomat yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JFD dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(2) Mekanisme pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(3) Kriteria kinerja dan keahlian yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda
