Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diplomat yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JFD dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (2) Mekanisme pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3) Kriteria kinerja dan keahlian yang luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Koreksi Anda